Artikel pajak

Pajak Marketplace Ditunda! Seller Online Masih Kena Pajak?

Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Penundaan ini bukan berarti seller online terbebas dari kewajiban pajak karena kewajiban perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bimo Wijaya S.Ak., CTL., BKP. · 25 Agustus 2026

Apa Itu Pajak Marketplace?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang dapat memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah.


Mengapa Penerapannya Ditunda?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menjadi perhatian pemerintah. Penundaan tersebut hanya mengubah waktu pemberlakuan dan tidak mengubah substansi kebijakan.


Apakah Seller Online Tetap Memiliki Kewajiban Pajak?

Tetap. Penundaan pemungutan PPh oleh marketplace bukan berarti seller online terbebas dari kewajiban Pajak Penghasilan.

PMK 37/2025 pada dasarnya mengatur perubahan mekanisme pemungutan pajak. Seller yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bagaimana Mekanisme PPh Pasal 22 Marketplace?

PMK 37/2025 mengatur marketplace sebagai pihak lain yang dapat ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang diperoleh melalui transaksi perdagangan elektronik.

Untuk pedagang yang memenuhi kriteria tertentu, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang. Sementara itu, bagi pedagang yang tidak memenuhi kriteria tersebut, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan.


Marketplace Apa Saja yang Ditunjuk?

DJP telah mencantumkan empat marketplace yang ditunjuk sebagai pihak lain pemungut PPh Pasal 22, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan tersebut tercantum dalam informasi resmi DJP mengenai pemungutan PPh oleh marketplace.


Apakah Pajak Marketplace Merupakan Pajak Baru?

Bukan. PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut mengatur perubahan mekanisme pemungutan, yaitu dari pembayaran pajak secara mandiri oleh pedagang menjadi pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk.

Seller online tetap perlu memahami skema perpajakannya agar dapat mengetahui bagaimana pajak yang dipungut marketplace diperhitungkan dalam kewajiban perpajakannya.


Apa Yang Perlu Disiapkan Seller Online?

Seller online dapat mulai mempersiapkan administrasi usaha sebelum mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain mencatat omzet atau penghasilan secara rutin, memastikan data perpajakan sesuai dengan kondisi sebenarnya, menyimpan bukti transaksi, serta memahami skema pajak yang berlaku bagi usaha masing-masing.

Persiapan tersebut dapat membantu seller memahami potongan pajak yang muncul dalam transaksi marketplace dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.


Sumber


Penulis: Chairun Najwa_

WhatsApp