Apakah Komisi Affiliate Kena Pajak?
Ya. Komisi yang diterima dari aktivitas Affiliate pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan tersebut perlu diperhitungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Besarnya pajak yang harus dibayar tidak hanya ditentukan oleh jumlah komisi yang diterima. Status wajib pajak, total penghasilan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku menjadi dasar dalam menentukan mekanisme pengenaan pajak.
Apakah Penghasilan Affiliate Dikenai PPh Final 0,5%
Tidak. Penghasilan dari kegiatan affiliate yang termasuk dalam kategori pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengecualikan kegiatan pekerjaan bebas dari skema tersebut.
Skema Pajak Apa yang Digunakan?
Penghasilan affiliate dikenai PPh dengan skema umum menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.
Pajak yang terutang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak dengan menerapkan tarif progresif PPh 17 sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila atas penghasilan tersebut telah dilakukan pemotongan PPh oleh pihak yang wajib melakukan pemotongan, bukti potong dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tashunan.
Apa yang Perlu Dilakukan Affiliator?
Affiliator yang memperoleh komisi dari aktivitas Affiliate sebaiknya:
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP apabila telah memenuhi persyaratan.
- Mencatat seluruh komisi yang diterima.
- Menyimpan bukti pembayaran atau bukti potong pajak apabila ada.
- Melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak. Affiliator: Cuan Jalan, Pajak Aman
- Direktorat Jenderal Pajak. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Direktorat Jenderal Pajak. Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. JDIH BPK Republik Indonesia
Penulis: Chairun Najwa