Artikel pajak

Apakah Penghasilan Affiliate Dikenai Pajak? Ini Penjelasan Kewajiban Pajaknya

Affiliate menjadi salah satu sumber penghasilan di era digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa komisi yang diterima dari aktivitas affiliate merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan dari aktivitas affiliate perlu diperhitungkan dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bimo Wijaya S.Ak., CTL., BKP. · 4 Agustus 2026

Apakah Komisi Affiliate Kena Pajak?

Ya. Komisi yang diterima dari aktivitas Affiliate pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan tersebut perlu diperhitungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Besarnya pajak yang harus dibayar tidak hanya ditentukan oleh jumlah komisi yang diterima. Status wajib pajak, total penghasilan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku menjadi dasar dalam menentukan mekanisme pengenaan pajak.


Apakah Penghasilan Affiliate Dikenai PPh Final 0,5%

Tidak. Penghasilan dari kegiatan affiliate yang termasuk dalam kategori pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengecualikan kegiatan pekerjaan bebas dari skema tersebut.


Skema Pajak Apa yang Digunakan?

Penghasilan affiliate dikenai PPh dengan skema umum menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.

Pajak yang terutang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak dengan menerapkan tarif progresif PPh 17 sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila atas penghasilan tersebut telah dilakukan pemotongan PPh oleh pihak yang wajib melakukan pemotongan, bukti potong dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tashunan.


Apa yang Perlu Dilakukan Affiliator?

Affiliator yang memperoleh komisi dari aktivitas Affiliate sebaiknya:


Sumber

Penulis: Chairun Najwa

WhatsApp