Benarkah Barang Pribadi Akan Dikenai Pajak?
Informasi yang menyebut masyarakat akan dikenai pajak mulai 2027 hanya karena memiliki barang pribadi seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, maupun perhiasan emas adalah tidak benar.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah telah memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar hukum dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apakah Memiliki Barang Otomatis Menjadi Objek Pajak
Tidak. Kepemilikan suatu barang tidak secara otomatis berarti pemiliknya harus membayar pajak.
Pengenaan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Ketentuan mengenai pajak juga mengatur objek pajak secara spesifik. Karena itu, tidak semua barang yang dimiliki seseorang otomatis menjadi objek pajak hanya
Mengapa Harta Tetap Dicantumkan dalam SPT?
Wajib pajak memang perlu mencantumkan harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan pelaporan pajak.
Pelaporan harta dalam SPT bertujuan memberikan gambaran mengenai kondisi harta dan kewajiban wajib pajak. Pelaporan harta tidak sama dengan pengenaan pajak atas harta tersebut. DJP secara khusus menjelaskan hal ini dalam klarifikasinya mengenai isu pajak barang pribadi 2027.
Artinya, mencantumkan sepeda, televisi, kendaraan, perhiasan, atau harta lainnya dalam SPT bukan berarti wajib pajak akan dikenai pajak baru atas barang tersebut.
Apakah Ada Barang yang Memang Dikenai Pajak?
Ada, tetapi pengenaannya berdasarkan objek dan ketentuan pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai ketentuan pajak daerah. Pengaturan pajak daerah saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Contoh lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berkaitan dengan bumi dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak atas objek-objek tersebut berbeda dengan klaim bahwa setiap barang pribadi seperti pakaian, televisi, kulkas, atau jam tangan akan dikenai pajak hanya karena dimiliki.
Bagaimana dengan Pajak Saat Membeli Barang?
Pajak juga dapat muncul dalam transaksi pembelian barang tertentu, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Kondisi tersebut berbeda dengan pengenaan pajak atas kepemilikan barang. DJP juga menegaskan bahwa adanya pajak dalam transaksi pembelian tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pajak baru atas seluruh barang pribadi mulai 2027.
Bagaimana Memastikan Informasi Pajak yang Beredar?
Masyarakat perlu memeriksa informasi perpajakan melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Informasi mengenai pajak dapat diperiksa melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, JDIH Kementerian Keuangan, atau sumber resmi pemerintah lainnya.
Informasi yang menyebut adanya pajak baru perlu diperiksa berdasarkan dasar hukum, objek pajak, subjek pajak, dan waktu berlakunya.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak. Viral Klaim Barang Pribadi Akan Dikenai Pajak pada Tahun 2027, DJP Kalselteng Tegaskan Informasi Tersebut Tidak Benar
- JDIH BPK RI. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- JDIH BPK RI. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Penulis: Chairun Najwa